Opini  

Jokowi Janji Hadir, Dokter Tifa Tidak Mau Berdamai

Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dimulai.

Dalam sidang, dokter (dr) Tifa menyataan menolak berdamai. Sementara Jokowi berjanji akan hadir.

Kamis, 2 Juli 2026, sidang perdana dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat dr. Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Di luar ruang sidang, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kembali melempar trailer yang langsung menjadi santapan media.

Katanya, Jokowi siap hadir. Bukan cuma hadir. Siap membawa ijazah asli mulai dari SD, SMP, SMA, sampai S-1. Lengkap.

Seolah-olah mau ikut pameran arsip nasional. Misinya mulia, agar polemik ini selesai once and for all.

Kalimat itu, menurut Yakup, diperoleh langsung dari Jokowi sehari sebelum persidangan.

Publik membaca berita itu sambil mengangguk pelan. Bukan karena percaya. Bukan juga karena tidak percaya.

Tapi karena kalimat “siap hadir” sudah terdengar seperti nada dering yang terlalu sering diputar.
Mari kita buka museum kenangan. Tahun 2025. Muhammad Taufiq menggugat perkara ijazah di Pengadilan Negeri Solo.

Jokowi tidak hadir pada sidang perdana. Tidak hadir pula saat mediasi.

Penjelasan kuasa hukumnya sederhana, Presiden ke-7 RI itu sedang menjalankan tugas kenegaraan ke Vatikan.

Di tengah proses tersebut memang muncul pernyataan, Jokowi siap hadir bila diperlukan.

Kalimatnya datang. Orangnya belum.

Belum sempat debu perkara itu turun, datang lagi gugatan Citizen Lawsuit (CLS), masih pada 2025.
Hasilnya? Jokowi kembali tidak hadir dalam mediasi.

Kali ini alasan yang dibawa berbeda. Kuasa hukum menyatakan pihak Jokowi sangat keberatan karena menggugat Jokowi secara pribadi dianggap tidak tepat.

Bahkan penggugat dinilai tidak memiliki kewenangan meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Luar biasa. Di negeri ini, alasan pun mengalami regenerasi.

Episode baru, alasan baru. Yang tetap sama hanya penonton yang mulai kehilangan semangat berdebat.

Masuk tahun 2026. Sigit Pratama mengajukan gugatan perdata.
Menariknya, salah satu dasar gugatan tersebut justru bertumpu pada ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jadi ceritanya berkembang. Awalnya membahas ijazah. Lama-lama berkembang menjadi membahas absensi.

Sedikit lagi tinggal menunggu mesin fingerprint dipasang di depan ruang sidang.
Namun jangan buru-buru menyimpulkan. Dalam perkara pidana di Polda Metro Jaya, Jokowi justru hadir sebagai pelapor.

Exit mobile version