FAKTANASIONAL.NET – Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak mengintensifkan sosialisasi mengenai aturan penangkapan ikan yang dilindungi guna mencegah terulangnya insiden penahanan nelayan oleh aparat penegak hukum.
Langkah preventif ini diambil menyusul adanya riwayat penangkapan besar-besaran oleh tim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terhadap kapal nelayan di kawasan perairan Kakap.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengingatkan kembali pentingnya kelengkapan dokumen agar pekerja di lapangan tidak terjerat persoalan hukum.
“Dulu pernah di Kakap itu, sama Mabes Polri langsung turun tangan tahun 2024 atau 2023 itu, ditangkap semua. Akhirnya Kami jelaskan, akhirnya mereka di lepas kembali,” pungkasnya.
Insiden masa lalu tersebut menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas penangkapan ikan yang dilindungi seperti jenis hiu dan pari diawasi secara ketat oleh negara.
Pelaku industri perikanan maupun nelayan tradisional dilarang keras mengangkat spesies rentan tersebut ke atas geladak tanpa dibekali sertifikat izin pemanfaatan yang sah.
“Jadi nelayan tidak bisa sembarang menangkap hiu, tidak sembarang menangkap pari. Makanya harus ada izin,” jelasnya.
Oleh karena itu pihak balai terus mendesak para pemegang Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan untuk segera melaporkan dan mendaftarkan seluruh anak buah kapalnya.
Sistem pendaftaran ini bertujuan mencetak kartu identitas khusus yang akan menjadi perisai legalitas bagi nelayan ketika sedang mencari nafkah.
“Kartu nelayan untuk SIPJI sebenarnya kartu nelayan bagi mereka yang punya SIPJI penangkapan. Mereka yang punya SIPJI penangkapan harus mendaftarkan nelayan mereka itu untuk kami data.Kemudian kami berikan yang namanya kartu nelayan SIPJI,” ungkap Iwan.
Kartu ini akan membuktikan bahwa kru kapal terkait bekerja di bawah badan usaha yang memang memiliki wewenang mengeksploitasi spesies perikanan khusus.
“Kartu ini sebagai penanda bahwa nelayan tersebut yang menjadi nelayan bagi mereka yang punya izin SIPJI penangkapan,” jelasnya.
Selain mengedukasi masyarakat pesisir pihak balai juga gencar berkoordinasi dengan jajaran aparat kepolisian terkait kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan.
Harmonisasi pemahaman lintas sektoral ini diharapkan mampu menciptakan penegakan regulasi maritim yang akurat tanpa merugikan rakyat kecil.
Edukasi berkelanjutan terkait prosedur resmi penangkapan ikan yang dilindungi akan terus disebarluaskan ke seluruh sentra perikanan di wilayah Kalimantan Barat.
(*Red)
