Bank Asing Tarik Dana ke Luar Negeri, Otoritas Jasa Keuangan: Itu Hal Wajar Bagian dari Investasi

FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penarikan dana ke luar negeri oleh bank asing merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari aktivitas investasi.

“Kalau orang investasi di sini ya, investasi di Indonesia, dia mengirimkan misalnya ke sana itu keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat ditemui di Gedung DPR pada Rabu (8/7/2026).

“Undang-undang kita jelas, undang-undang devisa bebas. Kita lihat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 99 itu kan. Nah, itu jelas itu mengandung boleh saja orang itu.”

Exit mobile version