Ada pengerahan puluhan pasukan TNI menjaga rumah Jampidsus tepat pada malam ketika Kortas Tipikor menemukan brankas uang dalam penggeledehan kasus korupsi jumbo dan sensitif TPPU batu bara PLN, Asabri, serta Krakatau Steel.
JAKARTA, FAKTANASIPNAL.NET – Pengerahan puluhan pasukan TNI untuk menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu malam, 8 Juli 2026 di Kebayoran Baru mendapat kritik keras dari aktivis Generasi Muda Indonesia Raya (GEMARAYA) Riza A.
Apalagi penjagaan ketat itu terjadi tepat pada malam ketika Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jakarta Selatan.
Riza menuturkan, penggeledahan dalam skema joint investigation yang dilakukan Kortas Tipikor Polri berkaitan langsung dengan perkara korupsi sensitif, suap, gratifikasi, dan TPPU batu bara PLN, Asabri, serta Krakatau Steel, di mana penyidik menemukan brankas besar berisi mata uang asing.
Menurut Riza, kehadiran puluhan tentara di rumah pejabat tinggi Kejaksaan Agung pada waktu yang sangat beririsan dengan penelusuran barang bukti sensitif ini, menciptakan dampak psikologis yang tidak bisa dianggap biasa.
Karena itu, Riza menegakan kejadian itu sangat tidak elok, karena dapat memunculkan hambatan psikologis di tengah langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang sedang mengusut perkara korupsi besar.
Riza mengatakan, polemik ini bukan lagi soal ada atau tidaknya dasar hukum, sebab Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara normatif memang memberikan dasar perlindungan terhadap jaksa.
“Yang kami soroti secara krusial adalah pada aspek penggunaan, tafsir sepihak, kebutuhan riil, proporsionalitas jumlah pasukan, hingga batas operasional di lapangan,” kata Riza.
“Jangan sampai regulasi tersebut tidak disalahgunakan sebagai cek kosong untuk menghadirkan barisan bersenjata yang memberi kesan bahwa rumah seorang petinggi Kejaksaan Agung telah menjelma menjadi zona psikologis yang kebal dari proses hukum,” lanjutnya.
Karena itu, Riza mengatakan publik tentu mendesak adanya akuntabilitas operasional dari pengerahan kekuatan militer tersebut. Semua harus dijelaskan dengan transparan kepada publik.
Ia mengingatkan Kejaksaan Agung dan TNI tidak boleh lagi sekadar berlindung di balik jawaban normatif “sesuai Perpres”, karena legalitas formal tidak dengan sendirinya membenarkan cara penggunaan dan besaran kekuatan yang dikerahkan di lapangan.
Perpres Perlindungan Jaksa, lanjut Riza, harus ditafsirkan secara ketat sesuai fungsinya yang murni, yakni melindungi keselamatan fisik jaksa dari ancaman nyata dalam pelaksanaan tugas.
