FAKTANASIONAL.NET – Indonesia Police Watch mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa manipulasi kualitas komoditas tersebut merupakan skandal besar yang memerlukan penanganan hukum secara menyeluruh.
“IPW sangat mendukung dan mendorong Kortas Tipikor untuk melakukan penyidikan atas perkara korupsi suplai batubara yang terjadi manipulasi kualitas dan kerugian sampai Rp5 triliun ini nilainya cukup spektakuler,” kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Lembaga pengawas kepolisian tersebut menilai penuntasan kasus ini menjadi ujian pertama sekaligus tolok ukur profesionalisme korps baru di bawah naungan Mabes Polri tersebut.
“Kortastipidkor harus menjadikan penyidikan perkara manipulasi kualitas batu bara ini menjadi satu milestone untuk mengangkat nama Kortas Tipikor dan kedua tentu nama Polri, bahwa Polri sangat mendukung program presiden dalam penindakan korupsi,” ujarnya.
Sugeng juga meminta tim penyidik meminta keterangan dari seluruh pihak yang terindikasi mengetahui atau terlibat dalam jaringan distribusi bahan bakar pembangkit listrik tersebut.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak para pelaku industri maupun pejabat publik jika ditemukan bukti keterlibatan yang kuat.
“Karena saya mendapat informasi bahwa ada pejabat utama yang disebut kantornya itu tidak jauh dari Mabes Polri yang berada di belakang perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan menyuplai batu bara secara manipulasi kualitasnya,” ucapnya.
Dugaan korupsi pasokan batu bara ini mencuat setelah penyelidikan awal mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen kualitas dan kuantitas komoditas yang dikirim ke sejumlah pembangkit.
Dampak dari manipulasi tersebut dilaporkan sempat mengganggu stabilitas pasokan listrik nasional hingga memicu pemadaman massal di beberapa wilayah Indonesia.
Saat ini institusi kepolisian masih melakukan pendalaman dokumen dan pemeriksaan saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
(*Red)
