Polisi Temukan Mesin Peti Saat Cek Bantaran Sungai Sekadau yang Tercemar

Beberapa unit mesin dan bangunan lanting ditemukan menganggur di tepi aliran perairan saat kepolisian melakukan patroli lingkungan. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Memburuknya kualitas air serta berubahnya kondisi Sungai Sekadau menjadi keruh memicu aparat kepolisian turun langsung untuk melakukan inspeksi ke lapangan pada Rabu (8/7/2026).

Inspeksi mendadak ini bertujuan untuk menginvestigasi dugaan keberadaan operasi tambang liar yang disinyalir menjadi biang kerok utama pencemaran air sungai.

Patroli lingkungan gabungan bersama perwakilan awak media tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau Rio Kalbarino dengan memanfaatkan fasilitas speedboat.

Rombongan aparat penegak hukum bertolak dari titik penyeberangan Desa Tanjung demi memantau wilayah perairan secara menyeluruh dari jarak yang lebih dekat.

Penyisiran alur air tersebut terus berlanjut hingga mencapai wilayah perairan Rukun Tetangga Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Zainal Abidin membenarkan fakta bahwa aparat kepolisian menemukan beberapa unit mesin pencari emas serta bangunan lanting kayu di bantaran sungai.

Walaupun mendapati banyak peralatan yang identik digunakan untuk menambang mineral, tim investigasi sama sekali tidak menjumpai satu pun pihak yang sedang mengoperasikan alat perusak alam tersebut.

“Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal.

Polisi menyoroti fakta bahwa setiap kerusakan ekosistem perairan akibat ulah manusia sangat berpotensi membahayakan pasokan sumber air bersih bagi kehidupan sehari-hari warga lokal.

Pencemaran lingkungan akibat ekstraksi tanah secara liar terbukti merusak kelestarian alam dan secara terang-terangan menabrak peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Oleh karena alasan tersebut, pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi Sungai Sekadau akan terus dievaluasi dan ditingkatkan oleh jajaran kepolisian setempat di masa mendatang.

Masyarakat sipil sangat diharapkan proaktif menjaga wilayah tempat tinggalnya dengan cara menolak keras segala bentuk pengoperasian tambang tak berizin di sekitar permukiman.

“Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Kolaborasi yang solid antara masyarakat umum dan pihak penegak hukum diyakini menjadi kunci paling rasional dalam menyelamatkan ekologi perairan dari ancaman limbah beracun.

Proses penyelidikan menyusuri tepian sungai akan dilanjutkan secara insidental apabila aparat mendapatkan laporan baru mengenai mesin-mesin tak bertuan tersebut tiba-tiba beroperasi kembali.

(*Red)

Exit mobile version