FAKTANASIONAL.NET – Kabar mengenai kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta Selatan akhirnya mendapatkan jawaban.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.
Dalam keterangannya pada Kamis (9/7), Brigjen Nas menjelaskan bahwa pengamanan ini dijalankan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku, yakni merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas, saat dihubungi, Kamis (9/7), dikutip redaksi dari CNN.
Ia menepis anggapan bahwa pengerahan prajurit tersebut berkaitan dengan dinamika lain yang tengah mencuat di publik.










