Hukum  

KPK Ungkap Praktik Uang Izin Tinggal WNA Diduga Masih Berlanjut

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penerimaan uang dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi masih berlangsung meski operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan pada awal Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam proses penyidikan perkara korupsi layanan keimigrasian. Pernyataan itu disampaikan Budi pada Rabu (2/9).

“Jadi, pasca terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” ujar Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/9).

Budi menjelaskan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi dan menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Artinya, meskipun penyidikan ini sudah berproses di KPK, masih ada oknum-oknum yang tetap ada tarif untuk approval layanan keimigrasian di tingkat-tingkat Kanim, sehingga pada tahap penyidikan tersebut KPK kemudian melakukan kegiatan pengeledahan di sejumlah Kanim yang diduga masih melangsungkan praktik serupa,” tutur Budi.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, KPK menyita uang lebih dari Rp6 miliar saat memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti dan sejumlah saksi di Polresta Denpasar.