JAKARTA, FAKTANASONAL.NET – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyoroti belum masuknya tindak pidana perjudian online dalam daftar kejahatan yang dapat menjadi sasaran perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Sorotan tersebut muncul setelah Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Menurut Hari, pembatasan ruang lingkup terhadap 13 tindak pidana tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, masih terdapat kejahatan lain yang memiliki dampak ekonomi dan sosial besar serta menjadi perhatian luas masyarakat, salah satunya perjudian online.
Hari mempertanyakan alasan perjudian online belum dimasukkan secara tegas dalam tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
“Kenapa judi online tidak masuk dalam pidana perampasan aset. Padahal Panja Judi Online di bawah Komisi I DPR RI ada, tapi hasil kerjanya kok gak diumumkan?,” kata Hari Purwanto dalam komentar tertulisnya yang diterima media, Rabu (2/9/2026)
Ia pun mempertanyakan keberlanjutan dan transparansi kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online yang sebelumnya dibentuk di bawah Komisi I DPR RI.
“Ada apa dengan Panja Judi Online?” tegasnya.
Bagi Hari, pemberantasan perjudian online tidak seharusnya hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Negara juga perlu memperkuat upaya untuk menelusuri, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian ilegal tersebut.











