Pasalnya, perjudian online merupakan kejahatan yang memiliki perputaran ekonomi besar dan melibatkan jaringan yang kompleks, termasuk penggunaan rekening, transaksi digital, hingga dugaan praktik pencucian uang.
Sorotan Hari juga sejalan dengan perhatian yang sebelumnya muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah pada Juli 2026 pernah mendorong agar instrumen RUU Perampasan Aset juga dikaji untuk menjangkau kasus perjudian online yang dinilai semakin masif.
Sementara itu, aparat penegak hukum sendiri telah melakukan perampasan aset yang berkaitan dengan perkara perjudian online melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil perkara perjudian online senilai Rp58,1 miliar kepada negara setelah perkara-perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hari menilai fakta tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting bagi DPR dalam menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut harus benar-benar mampu menjawab perkembangan kejahatan modern yang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai regulasi yang disiapkan untuk memulihkan aset hasil kejahatan justru meninggalkan sektor kejahatan dengan perputaran uang yang besar dan dampak luas terhadap masyarakat.
Dengan demikian, SDR mendorong agar DPR membuka ruang evaluasi terhadap daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mempertimbangkan secara serius memasukkan perjudian online sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.
Sebab, kata Hari, publik juga berhak mengetahui sejauh mana keseriusan negara dan DPR dalam menindak jaringan perjudian online, termasuk mengenai hasil kerja Panja Judi Online yang pernah dibentuk oleh Komisi I DPR RI.











