FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
Langkah penyitaan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia menyatakan partainya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.
“Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026), dikutip dari detikNews.
Cucun menegaskan PKB akan mengikuti perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Nanti kan kita harus lihat dulu apa dari sisi penyelidikan dan penyidikannya, mau ke siapa pun itu kan sudah menjadi tupoksi tugas para penegak hukum,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna Ledy. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kendaraan itu diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.











