Hukum  

KPK Ungkap Praktik Uang Izin Tinggal WNA Diduga Masih Berlanjut

Sementara itu, pada awal Agustus 2026, penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko dan menemukan uang Sin$8.500. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

“Tapi, ada juga Kanim-kanim yang memang sudah tidak melakukan hal itu yang kemudian pada tahap penyidikan ini penyidik melakukan penyitaan. Misalnya yang dilakukan tempo hari di Bali, dugaan yang disita ini adalah dugaan uang yang memang diterima sebelumnya,” terang Budi.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, 18 orang diamankan, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri.

KPK juga mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri dari kendaraan, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing.[dit]