KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Syarat dan Regulasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(Ist)

KPK tetap menaruh kepercayaan pada profesionalisme penyidik dan penuntut umum yang saat ini memegang perkara tersebut.

Kasus ini melibatkan Febrie Adriansyah bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Keduanya diduga terlibat dalam tiga pusaran korupsi besar, yakni kasus PT Asabri, korupsi di PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang berdampak pada krisis listrik di wilayah Sumatera.

Kegaduhan hukum ini memuncak setelah serangkaian penggeledahan oleh penyidik kepolisian di 13 lokasi berbeda sejak 8 Juli 2026. Dari operasi tersebut, ditemukan barang bukti dalam jumlah fantastis.

Di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta 74 kilogram emas, yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp 476 miliar.

Selain itu, temuan di sebuah kafe di Jakarta Selatan dan Koin Money Changer juga menambah daftar sitaan aset dengan nilai miliaran rupiah.

Hingga saat ini, publik terus memantau apakah penanganan perkara ini akan tetap berlanjut di Kejaksaan atau beralih ke tangan lembaga antirasuah.[dit]