Dugaan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Densus 88 Antiteror Polri: Belum Penuhi Unsur Tindak Pidana Terorisme

FAKTANASIONAL.NET – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88 Antiteror Polri) menyatakan ancaman dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme.

“Adapun hasil pendalaman yang didapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” kata Juru Bicara (Jubir) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana di Jakarta pada Senin (13/7/2026).

Kesimpulan tersebut diambil setelah Densus 88 melakukan penyelidikan bersama Polda Metro Jaya dan Tim Gegana Korbrimob Polri.

Tim gabungan sebelumnya telah melakukan pendalaman mendalam dari berbagai aspek mulai dari motif, pendanaan, hingga kemungkinan adanya koneksi dengan jaringan terorisme.

Penanganan kasus pengancaman tersebut selanjutnya diserahkan kepada kewenangan kewilayahan. Karena, belum ditemukan keterkaitan dengan jaringan teror.

Exit mobile version