FAKTANASIONAL.NET – Polemik penyitaan aset tunai dalam jumlah fantastis oleh pihak kepolisian terus bergulir.
Pihak Don Ritto, tersangka dalam kasus korupsi yang turut menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara mengenai asal-usul uang yang diamankan dari kafe de’Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Handika Hanggowongso, pihak Don Ritto menegaskan bahwa uang tunai tersebut tidak memiliki keterkaitan hukum dengan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Sebagaimana dilansir dari detikcom, Handika menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis yang sah.
“Itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha. Kalau ditanya itu uang dari mana, itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” ujar Handika saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026), dikutip redaksi dari detikNews.
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan identitas pengusaha yang dimaksud dengan alasan keamanan dan privasi.
Sebagai pengingat, dalam penggeledahan pada Rabu (8/7) lalu, pihak kepolisian menyita barang bukti yang sangat besar. Dari kafe de’Clan, ditemukan mata uang asing dalam bentuk SGD dan USD yang jika dikonversikan mencapai Rp 60 miliar.
