Soroti Administrasi dan Nasib Barang Bukti Selain menyoal dasar pelimpahan, MAKI menyoroti aspek krusial terkait administrasi penyidikan. Boyamin mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan yang sebelumnya diterbitkan khusus untuk penyidik Polri, bukan Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, nasib barang bukti yang telah disita selama dua tahun masa penyidikan kepolisian juga menjadi perhatian utama.
MAKI khawatir, ketidakjelasan prosedur administrasi akan menjadi pintu masuk bagi pihak tersangka untuk membatalkan seluruh bukti yang ada di persidangan kelak. Menanggapi rencana gugatan tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya.
Mereka berencana membentuk tim khusus untuk meninjau kembali seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta konstruksi perkara yang diterima, dari Polri.
Kejaksaan Agung menegaskan siap menghadapi setiap tantangan hukum, termasuk potensi gugatan praperadilan yang dilayangkan demi memastikan perkara ini tidak sia-sia dan tetap berlanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.[dit]











