Hukum  

Kunjungi Peradi Bandarlampung, Otto Sebut Pentingnya Konsep Pemaafan Dalam KUHAP Baru

Oplus_16908288

“Sebagaimana kita ketahui bahwa nuansa yang kita berlakukan itu baik KUHAP maupun KUHP menitikberatkan bagaimana hukum itu semakin progresif. Hukum itu bukan sebagai balas dendam melainkan harus mengakomodir antara pelaku dan korban sehingga terciptanya ditingkat penyidikan Restoratif Justice (RJ),” kata dia.

Dalam arahan tersebut, Otto juga menyampaikan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap penerapan konsep pemaafan dalam KUHP. Ia menekankan bahwa setiap perkara tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan hak korban, kepentingan masyarakat, dan rasa keadilan.

“Hukuman badan itu bukan merupakan balas dendam, tetapi setidak-tidaknya bagaimana hukuman badan itu menjadikan orang tersebut kembali kepada masyarakat dan diterima oleh masyarakat seutuhnya bahwa apa yang dilakukan dan diperbuat telah mendapatkan balasan yang setimpal sehingga bisa kembali kepada masyarakat seutuhnya,” kata dia lagi.

“Prof Otto juga mengajak seluruh anggota Peradi Bandarlampung untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas profesi, serta menjadi mitra penegak hukum yang mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui arahan tersebut, Prof Otto berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan secara optimal dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia semakin meningkat,” katanya.

Exit mobile version