Hukum  

Sidang Ijazah Gibran seperti Badut Sirkus

9 Hakim Makamah Konstitusi (MK) sepakat lanjutkan sidang kasus ijazah Gibran ke sidang pembuktian/Dok.Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengkritik sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pencalonannya sebagai wakil presiden.

Hari menilai, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ruang demokrasi dan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menunjukkan atau menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan dalam persidangan.

Menurutnya, semangat reformasi 1998 telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Karena itu, ia mempertanyakan praktik demokrasi dalam proses persidangan yang menjadi sorotannya.

“Memang ketika kita memilih sebuah ruang demokrasi, ketika reformasi 98 pembuka ruang tersebut, memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden, ini sudah cukup jelas,” kata Hari dalam podcast Sinklos seperti dikutip, Jumat (9/10/2026).

Ia kemudian menyinggung pernyataan Syukur Mandar yang mengkritik MK. Hari menilai, latar belakang sebagian hakim MK yang pernah berkiprah di dunia politik turut menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai independensi lembaga tersebut.

“Jadi kalau sampai tadi yang disampaikan Bung Syukur Mandar terkait kegenitan MK, memang isi hakim-hakim MK kan sebagian mantan-mantan politisi,” ujarnya.

Hari juga melontarkan kritik terhadap partai politik yang menurutnya selama ini lebih berorientasi pada kepentingan tertentu.

“Memang dari dulu partai itu pemburu rente dan parlente. Jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Hari menyoroti tidak dipanggilnya Gibran dalam persidangan. Menurut dia, kondisi tersebut membuat Gibran tidak memperoleh kesempatan untuk menunjukkan atau menjelaskan hal-hal yang dipersoalkan melalui kehadirannya di persidangan.

“Jadi saya melihat Gibran juga tidak bisa diberikan kesempatan menunjukkan. Kan para hakim nggak memanggil, nggak mengizinkan. Artinya ruang demokrasi aja sudah tidak dilakukan di MK padahal kita memilih demokrasi,” tutur Hari.

Hari kemudian menggunakan perumpamaan keras untuk menggambarkan pandangannya terhadap jalannya persidangan. Ia menyebut proses tersebut seperti tontonan sirkus dan mempertanyakan siapa pihak di baliknya.

Ia melanjutkan, publik hanya dapat menyaksikan pihak-pihak yang tampil dalam proses tersebut, sementara menurutnya masyarakat perlu menilai siapa yang berada di balik dinamika persidangan.

Exit mobile version