“Kita kan cuma melihat pemain sirkus, yang memadukan MK itu semua pemain sirkus, siapa tokek sirkus yang bermain biar masyarakat menilai,” kata Hari.
Kritik Hari tersebut menambah perdebatan publik mengenai proses persidangan PHPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa MK telah menyidangkan kasus gugatan PHPU terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 lalu. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut didaftarkan oleh Denny Indrayana cs pada hari Kamis, 10 September 2026, dan telah diputus pada hari Selasa 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MK yang dipimpin Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).
Pun demikian, putusan MK tersebut masih menyisakan hal yang sangat menarik. Di mana dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mereka tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Padahal di dalam peraturan KPU pun, syarat tersebut termasuk persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh para calon baik Capres maupun Cawapres.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal-pasal spesifik yang mengatur hal tersebut meliputi; Pasal 13 ayat (1) huruf r: Mengatur syarat substantif bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.
Kemudian ada Pasal 18 ayat (1) huruf m: Mengatur kewajiban administratif dokumen yang harus disertakan saat pendaftaran, yaitu fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA/sederajat.
Hanya saja diduga hanya ingin mengakomodir pencalonan Gibran, KPU RI menyisipkan pasal khusus, yakni Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Di nana Pasal ini memuat aturan baru atau frasa pengecualian khusus untuk Pemilu 2024 yang berbunyi:
Bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau yang sederajat dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, dikecualikan dari ketentuan menyerahkan salinan ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat.
