FAKTANASIONAL.NET — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengambilan keputusan tingkat II ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Mohamad Hekal menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU PFII.
Baca Juga: Sejumlah SDN Sepi Murid Baru, Komisi X DPR RI: Akibat Demografi dan Ketimpangan Mutu Sekolah
Hekal menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Hekal memaparkan bahwa UU P2SK telah diundangkan pada 17 Juni 2026.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur melalui undang-undang khusus yang wajib dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan.
Usai penyampaian laporan Panja, Puan Maharani selaku pimpinan rapat memohon persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
