Polkam  

Indonesia Ditekan AS Pakai Jaringan 5G dari Ericsson dan Nokia Melalui Perjanjian ART

Menurutnya, penentuan mitra penyedia teknologi — baik untuk fase 5G, pengembangan 6G, hingga satelit komunikasi –sepenuhnya harus bersandar pada prinsip keadilan ekonomi dan draf kebutuhan riil domestik.

“Ketika suatu negara berada di bawah kolonisasi negara lain, maka akibatnya adalah negara tersebut kehilangan kedaulatan atas wilayah dan sumber dayanya. Menggunakan logika konseptual yang sama, praktik kolonialisme digital AS terhadap Indonesia akan berimplikasi pada kehilangan kedaulatan ruang ekosistem dan sumber daya digitalnya,” kata Hosea, dikutip Selasa 21 Juli 2026.

Menurut Hosea, penggunaan perjanjian ART oleh AS untuk meminta Indonesia memilih penyedia Ericsson dan Nokia justru merupakan invasi langsung terhadap kedaulatan digital Indonesia dan praktik tipikal kolonialisme digital dalam kerangka perjanjian ART.

Sementara pengamat digital Idja Latuconsina menyoroti bahwa klausul konsultasi yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS terkait pemasok teknologi komunikasi (5G dan 6G) dinilai berimplikasi besar terhadap kedaulatan digital Indonesia, dalam hubungan negara besar dan berkembang, ‘konsultasi’ bukan sekadar obrolan, ia mendekati hak veto, dan ada ketidakseimbangan mendasar antara konsesi dan manfaat.

“Melalui mekanisme ‘konsultasi’ yang tidak seimbang ini, AS berupaya untuk mendapatkan kendali yang lebih besar atas perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini tidak hanya mengancam kedaulatan digital Indonesia, tetapi juga berpotensi melemahkan kemandirian Indonesia dalam pengembangan teknologi 5G dan 6G di masa depan,” kata Idja.