FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menilai kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi rekening keuangan wajib pajak (WP) merupakan praktik yang lazim dilakukan dan bukan kebijakan baru.
”Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
DJP tidak terlalu bergantung pada permintaan data rekening seiring implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax yang bisa merekam transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.
Dengan Coretax bahwa transaksi pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dipantau secara otomatis, sehingga ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin sempit.
“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujarnya.
DJP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
SE ini menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).










