KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kasus Suap Blueray Cargo Merambah Klaster Dugaan Penerima Lain

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, lembaga antirasuah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan telaah terhadap hasil persidangan serta proses penyidikan yang masih berjalan.

Dikutip redaksi dari CNN Indonesia pada 22 Juli 2026, Taufik mengatakan, “Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua Sprindik. Jadi, ada dua klaster.”

Ia mengungkapkan, satu Sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan Sprindik lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum karena penyidik masih melengkapi alat bukti.

KPK menyebut pengembangan perkara berangkat dari temuan aliran dana senilai Rp91 miliar yang disebut dalam putusan pengadilan.

Exit mobile version