Hukum  

Narapidana Karomani Ajukan Remisi Tambahan Jalur Literasi, Lapas Rajabasa: Tidak Ada Jalur Literasi

Oplus_16908288

Lanjut Gatot, dirinya merincikan untuk pelaksanaan pemberian remisi tambahan berdasarkan aturan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI diantaranya bidang perbuatan jasa pada negara, perbuatan yang bermanfaat bagi negara, perbuatan yang bermanfaat bagi kemanusiaan seperti donor darah dan donor organ tubuh, perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas, ikut serta menanggulangi kerusuhan; huru-hara; bencana alam terhadap Lapas, dan bidang yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegakan hukum.

“Jadi untuk literasi atau menulis itu tidak ada. Jadi otomatis kami tolak untuk pengajuan remisi tambahan yang diajukan oleh narapidana Karomani,” kata dia.

Untuk diketahui, narapidana Karomani yang juga merupakan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun dalam perkara tindak pidana korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unila.

Exit mobile version