“Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami memiliki kewajiban untuk mempertahankan hak-hak perusahaan sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” katanya.
Meski mengakui potensi kerugian yang dialami perusahaan cukup besar, Christina belum bersedia mengungkap nilai kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Menurutnya, seluruh informasi tersebut akan disampaikan sesuai mekanisme penyidikan yang sedang berjalan.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak yang dilaporkan sudah tidak lagi berjalan efektif. Karena berbagai upaya penyelesaian tidak mencapai titik temu, perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Krista Exhibitions, Dr. Yoni Agus Setiyono, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Christina bertujuan mengonfirmasi kronologi dugaan penyalahgunaan dokumen, mulai dari waktu kejadian, proses terjadinya dugaan tindak pidana, hingga kapan dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Kepolisian juga belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini.
Dalam surat permintaan keterangan yang diterima Christina Sudjie, statusnya adalah pihak yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Surat tersebut tidak menyebut Christina sebagai tersangka, melainkan sebagai pihak yang memberikan informasi untuk membantu proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik.[Mut]
