Hukum  

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, MA: Amar Putusan Tolak

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah. Namun, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah.

“Tolak perbaikan,” demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat di situs MA pada Senin (21/7/2025).

Putusan ini diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

“UP (Uang pengganti) Rp817.722.935.892 (Rp817 miliar) subsider 5 tahun penjara,” demikian tertulis dalam situs tersebut. (adm)