FAKTANASIONAL.NET – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Lampung, Baharudin bungkam saat dimintai konfirmasi terkait putusan kasasi dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terdakwa mahasiswa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.
Putusan kasasi yang dijatuhi oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan hasil upaya hukum yang diajukan oleh jaksanya dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap.
Saat dikonfirmasi pada Senin (28/9), melalui ponselnya baik dengan cara mengirim pesan WhatsApp maupun panggilan secara langsung, Kajari Bandarlampung tersebut tidak membalas bahkan hanya membaca pesan yang dikirimkan melalui ponselnya.
Padahal, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh MA tersebut, seyogianya segera dilakukan eksekusi dalam waktu selambat-lambatnya 3×24 setelah petikan atau salinan putusan diterima.
Informasi yang didapat, pada putusan kasus tersebut Kejari Bandarlampung sendiri sejak putusan MA diterbitkan telah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada terdakwa Putri Linni Febrina Harahap. Namun, terdakwa Putri tidak hadir dengan koperatif untuk memenuhi eksekusi tersebut. Putusan itu sendiri diterbitkan oleh MA sejak tanggal 24 Juni 2026 lalu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.