Hukum  

Membayangkan Bagaimana Febrie Diintrogasi Mantan Anak Buahnya?

Kuntadi juga menghadiri rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 13 Juli 2026, dua hari setelah Febrie mundur dari jabatan Jampidsus. Febrie sebelumnya menduduki posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH, sedangkan pemulihan aset merupakan bagian penting dari pekerjaan Satgas.

“Kehadiran Kuntadi memperlihatkan bahwa ia telah berada dalam ekosistem operasional yang ditinggalkan Febrie sebelum akhirnya resmi ditunjuk sebagai penggantinya,” lanjut Haidar.

Meski demikian, kehati-hatian juga harus digunakan ketika menghubungkan Kuntadi dengan perkara ASABRI. Penyidikan utama korupsi ASABRI berlangsung ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan, sebelum Kuntadi menduduki posisi tersebut pada Agustus 2022.

Haidar mengakui belum terdapat bukti publik yang menunjukkan Kuntadi memimpin penyidikan awal ASABRI atau terlibat dalam dugaan tindak pidana yang sekarang dituduhkan kepada Febrie. Hubungan atasan dan bawahan tidak boleh otomatis diubah menjadi tuduhan keterlibatan pidana.

“Tapi… justru karena belum ada bukti keterlibatan Kuntadi, ia mempunyai kesempatan besar membuktikan bahwa rekam hubungan profesional tidak akan memengaruhi arah perkara,” tegas Haidar.

Haidar menegaskan kesempatan itu hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata. Kejaksaan Agung perlu mengumumkan pembagian kewenangan dalam tim penyidik, memastikan seluruh keputusan berbasis alat bukti, dan membuka perkembangan perkara secara terukur tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan.

Kuntadi juga harus menyampaikan secara terbuka apakah pernah mengetahui, membahas, menyetujui, atau terlibat dalam keputusan yang kini masuk ruang lingkup penyidikan terhadap Febrie.

Jika terdapat bagian perkara yang bersentuhan dengan masa jabatannya sebagai Direktur Penyidikan, pengambilan keputusan pada bagian tersebut harus diserahkan kepada pejabat atau tim yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan peristiwa yang diperiksa.

“Pengunduran diri dari pengambilan keputusan tertentu bukan pengakuan kesalahan, tetapi bentuk perlindungan terhadap integritas penyidikan,” jelas Haidar.

Tim sembilan penyidik yang telah dibentuk harus diberi ruang bekerja tanpa tekanan jabatan, rasa sungkan, atau solidaritas korps. Seluruh hasil penggeledahan, penyitaan uang, valuta asing, emas, data transaksi, kepemilikan perusahaan, komunikasi elektronik, dan keterangan saksi harus diuji berdasarkan rantai penguasaan barang bukti serta asal-usul ekonominya.

Tidak boleh ada barang bukti yang kehilangan konteks hanya karena pihak yang diperiksa pernah memimpin institusi yang sama.

Haidar menyebut Kuntadi memiliki rekam jejak teknis yang kuat. Ia pernah memimpin pengungkapan perkara korupsi bernilai ratusan triliun rupiah, memperoleh Adhyaksa Awards 2024, memimpin dua kejaksaan tinggi, dan mengelola pemulihan aset negara.

Pengalaman itu membuatnya memahami cara membongkar korporasi, menelusuri aliran uang, memetakan nominee, dan mengejar pemilik manfaat. Semua kemampuan tersebut sekarang harus digunakan dengan standar yang sama terhadap Febrie.

“Kasus ini akan menentukan apakah prestasi masa lalu Kuntadi menjadi modal keberanian atau justru beban loyalitas,” ungkap Haidar.

Lebih tegas, Haidar mengatakan bahwa publik tidak membutuhkan Jampidsus yang hanya keras terhadap orang di luar lingkaran kekuasaan, tapi Jampidsus yang tetap keras ketika orang yang berada di hadapannya pernah menjadi atasan, rekan kerja, dan pemimpin dari mesin penyidikan yang sama.

Kuntadi tidak dapat dinilai hanya dari banyaknya tersangka yang pernah ia tetapkan atau besarnya angka kerugian negara yang pernah ia umumkan.

Ukuran sesungguhnya akan terlihat dari keberaniannya menahan tersangka apabila syaratnya terpenuhi, menyita seluruh aset yang terhubung dengan kejahatan, memeriksa setiap pihak tanpa perlakuan istimewa, serta membawa perkara Febrie ke pengadilan apabila alat buktinya cukup.

“Dahulu Kuntadi berdiri di bawah komando Febrie untuk mengejar para tersangka korupsi. Kini sejarah membalik posisi mereka. Jika hukum benar-benar menjadi panglima, hubungan masa lalu tidak boleh menjadi tempat berlindung,” tandas Haidar.

“Kuntadi harus membuktikan bahwa di Gedung Bundar tidak ada mantan atasan yang lebih tinggi daripada hukum dan tidak ada kehormatan korps yang dapat dibangun dengan mengubur kebenaran,” kata Haidar menutup analisa kritisnya.

Exit mobile version