Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Barang bukti itu disebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk memperluas penyidikan ke dugaan TPPU.
Rudi menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik baru bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang sebelumnya ditemukan dalam proses penggeledahan oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses hukum.
“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting,” kata Rudi.
Langkah tersebut menandai berlanjutnya proses pengembangan perkara yang kini tidak hanya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.[dit]










