Baru Hitungan Jam Berlaku, Tarif Impor Baru Trump Langsung Dihantam Gugatan Hukum

Kebijakan tarif impor baru yang menyasar 80 negara langsung menuai gugatan hukum di pengadilan AS usai resmi diberlakukan./Dok. Ist
  1. Februari 2026: Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global yang didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) karena dinilai tidak sah secara hukum.

  2. Skema Sementara: Pemerintah sempat menerapkan tarif sementara melalui Section 122 Trade Act 1974 yang memiliki masa berlaku terbatas.

  3. Skema Terbaru (Section 301): Diberlakukan tepat saat tarif Section 122 berakhir pada 24 Juli 2026, yang dituduh sengaja dirancang untuk melanggengkan rezim tarif tanpa persetujuan Kongres.

Sorotan Pakar: Dasar Hukum Dinilai Cenderung Lemah

Sejumlah ahli hukum dan peneliti ekonomi internasional menyuarakan keraguan besar atas ketahanan hukum kebijakan tarif ini:

  • Peter Harrell (Georgetown University Law Center): Menilai Section 301 tidak pernah dimaksudkan untuk memberi wewenang penuh kepada presiden untuk merombak struktur tarif secara menyeluruh dan permanen. Ia meyakini pengadilan akan kembali membatalkan kebijakan ini.

  • Kimberly Clausing (UCLA School of Law & PIIE): Berpendapat bahwa isu kerja paksa hanya dipakai sebagai alat pembenar. Menurutnya, tidak ada bukti empiris yang menunjukkan penerapan tarif seluas itu efektif memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.

  • Alan Wolff (PIIE): Menjelaskan bahwa penggunaan Section 301 mensyaratkan bukti konkret bahwa tindakan suatu negara merugikan perdagangan AS secara langsung. Syarat ini dinilai belum terpenuhi untuk sekitar 60 negara yang dijadikan sasaran.

Pemerintah AS Yakin Prosedur Sesuai Aturan

Pemerintahan Trump menepis anggapan bahwa kebijakan ini merupakan upaya akal-akalan untuk memperpanjang tarif “Liberation Day” yang gugur di pengadilan.

Pejabat senior pemerintah menegaskan bahwa penanganan isu kerja paksa telah lama menjadi prioritas Presiden Trump dan penerapan skema tarif ini dilakukan untuk menghindari kerumitan administrasi.

Pandangan ini didukung oleh Greta Peisch, mantan penasihat hukum Office of the U.S. Trade Representative (USTR).

Ia menilai pemerintah telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang disyaratkan dalam Section 301.

Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan diskresi yang cukup luas bagi eksekutif sehingga gugatan tidak akan mudah dimenangkan oleh pihak penggugat.

Sementara itu, Andrew Siciliano (Kepala Global Trade and Customs KPMG) menyarankan agar pelaku usaha tetap menyusun strategi bisnis berdasarkan kondisi tarif yang berlaku saat ini tanpa terburu-buru mengandalkan spekulasi pencabutan tarif lewat jalur hukum.

Baca Juga: Usai Piala Dunia 2026, Presiden Trump Berambisi Jadikan AS Tuan Rumah Lagi