Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah/(edit@Fakta)

Kondisi tersebut berbeda dari prosedur yang selama ini lazim diterapkan Kejaksaan Agung terhadap para tahanan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan hal itu terjadi karena proses berlangsung hingga larut malam dan dilakukan secara terburu-buru.

“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam,” kata Rudi.

Rudi menambahkan, Febrie Adriansyah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penempatan tersebut mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di Kejaksaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan itu berkaitan dengan temuan uang dan emas seberat 74 kilogram oleh tim Kortas Tipidkor Polri di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Rudi menyatakan dugaan TPPU tersebut diduga dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan, namun detail perkara belum dapat diungkap demi kepentingan pembuktian.[dit]