Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Ini Penjelasan Lengkap Soal Status Hukumnya

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Ini Penjelasan Lengkap soal Status Hukumnya/(KPK)

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Jumat (24/7/2026).

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan temuan sejumlah aset, di antaranya 74 kilogram emas dan valuta asing yang ditemukan di kediamannya di kawasan Sentul.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penitipan tahanan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kelembagaan kepada Kejaksaan Agung dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka Saudara FA terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” ujar Budi, Jumat (24/7/2026).

Exit mobile version