Kasus ini mencuat setelah narapidana hukuman seumur hidup bernama Anton Kurniawan diduga mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada 23 Mei 2026.
Anton yang merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya diduga menggunakan pistol selundupan untuk mengancam petugas sebelum akhirnya aksi tersebut berhasil digagalkan.
Sepekan kemudian, tepatnya pada 30 Mei 2026 malam, Anton ditemukan meninggal dunia di ruang isolasi lapas. Hasil autopsi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak pemasyarakatan menyebut dugaan penyebab kematian mengarah pada gagal jantung, meski pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan penyebab pastinya.
Selain proses pidana, Polda Kalteng memastikan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota Polri yang terlibat juga akan dijalankan.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sembari mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan senjata tersebut.[dit]











