FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Polri yang masih aktif.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Max Rinaldo. Ketiga tersangka masing-masing berinisial Y, istri seorang narapidana, Bripka A, anggota Polri aktif, serta RA, narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan,” ujar Max, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan atas temuan pistol beserta amunisi yang berhasil diselundupkan ke dalam lapas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Bripka A diduga berperan membantu proses masuknya senjata api, sedangkan Y diduga menjadi pihak yang membawa atau mengirimkan senjata tersebut kepada suaminya yang sedang menjalani hukuman.
Polda Kalteng juga masih menelusuri asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut berperan dalam penyelundupan. Selain itu, motif kepemilikan senjata oleh narapidana di dalam lapas juga masih didalami penyidik.
