FAKTANASIONAL.NET — Wacana pemerintah untuk memanfaatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes sebagai saluran distribusi bantuan sosial (bansos) mendapat respons dari parlemen.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyatakan mendukung penuh skema tersebut selama berpatokan pada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Menurut Dini, perubahan mekanisme penyaluran harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Pada prinsipnya, saya tidak mempermasalahkan apabila penyaluran bantuan sosial nantinya dilakukan melalui Koperasi Desa Merah Putih, selama tujuan utamanya tetap untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Dini Rahmania, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Pakai Sisa Anggaran, Bukan Dana Baru
Syarat Ketat: Transparan, Tepat Sasaran, dan Bebas Pungutan
Legislator dari Fraksi Partai NasDem dapil Jawa Timur II (Probolinggo – Pasuruan) ini memberikan catatan khusus agar proses transisi tidak membebankan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya SOP yang terperinci dan sosialisasi secara masif, baik kepada warga maupun pengelola koperasi.
