Mitigasi Kekeringan Nasional, Kementan Alokasikan 56 Ribu Unit Pompa Air Demi Amankan Swasembada Pangan

Kementan menyiapkan 56 ribu unit pompa air pada 2026 sebagai langkah antisipasi kekeringan dan menjaga target swasembada pangan nasional./Dok. Kementan

“Dari total 56 ribu unit pompa air yang disiapkan pada Tahun Anggaran 2026, sekitar 11 ribu unit telah didistribusikan kepada penerima manfaat. Sementara itu, sekitar 20 ribu unit lainnya sedang dalam proses penyaluran berdasarkan usulan pemerintah daerah,” ungkap Andi Nur Alam Syah, Minggu (26/7/2026).

Selain pompanisasi, Kementan juga memasok berbagai Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pendukung modernisasi—seperti traktor roda dua dan empat, rice transplanter, hingga combine harvester—guna mempercepat masa tanam sekaligus menekan risiko kehilangan hasil panen.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Bantuan

Pemerintah mendorong partisipasi aktif dari pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memetakan titik-titik sumber air potensial.

Petani yang membutuhkan bantuan pompa air maupun Alsintan lainnya dapat mengajukan usulan secara berjenjang.

Berikut mekanisme dan kriteria penerima bantuan Alsintan Kementan:

  • Jalur Pengajuan: Mengusulkan kebutuhan melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) atau Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat untuk diverifikasi berdasarkan skala prioritas wilayah terdampak.

  • Kriteria Penerima: Terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) atau e-Banper.

  • Pihak Berhak: Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), kelembagaan ekonomi petani, Brigade Pangan, serta pemerintah daerah pengelola brigade Alsintan.

“Harapannya bantuan pemerintah ini tidak hanya dimanfaatkan oleh penerima secara langsung, tetapi juga memberikan manfaat bagi petani lainnya. Dengan pengelolaan yang baik, alsintan akan meningkatkan efisiensi usaha tani, menjaga produktivitas di tengah ancaman kekeringan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional,” tutup Andi.

Baca Juga: Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Tetapkan Harga Minimal Ayam Hidup Rp19.500 per Kilogram