Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Tetapkan Harga Minimal Ayam Hidup Rp19.500 per Kilogram
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat mengambil tindakan taktis demi menjaga stabilitas industri perunggasan nasional yang tengah menghadapi tekanan penurunan harga ayam hidup ( livebird ) di tingkat peternak. Langkah i…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat mengambil tindakan taktis demi menjaga stabilitas industri perunggasan nasional yang tengah menghadapi tekanan penurunan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak.
Langkah intervensi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi para peternak rakyat sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan serta produksi pangan nasional.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa langkah stabilisasi ini dijalankan atas instruksi langsung dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.
Baca Juga: Kementan Pacu Rehabilitasi 6.451 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Sumatera Barat
“Dalam rangka menjaga stabilisasi industri perunggasan nasional baik untuk ayam pedaging maupun juga ayam telur, Bapak Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional memerintahkan kepada kami untuk menjaga stabilisasi produksi dan juga harga untuk komoditas ayam dan telur ini khususnya di tingkat peternak,” ujar Agung seusai memimpin Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (19/5/2026).
Dalam pertemuan strategis tersebut, seluruh pelaku usaha perunggasan menyepakati batas harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak minimal sebesar Rp19.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kilogram ke atas.
Nominal ini dinilai sebagai harga psikologis krusial untuk menjaga napas dan keberlangsungan usaha peternakan mandiri.
“Tadi kembali kami melakukan pertemuan dengan kementerian lembaga terkait dan juga seluruh asosiasi, kemudian perusahaan peternakan ayam broiler juga koperasi untuk bersama-sama mengambil komitmen harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak yaitu di angka minimal Rp19.500 untuk bobot 1,8 kg ke atas,” kata Agung.
Agung menambahkan, nominal tersebut dirumuskan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika riil di lapangan, termasuk adanya lonjakan harga pakan ternak serta tingginya biaya logistik distribusi.
“Dengan minimal Rp19.500, ini merupakan harga yang bisa diterima oleh seluruh pelaku dan tentu ini akan menjaga keberlanjutan dari produksi ayam ras kita,” tuturnya.
Pemicu Jatuhnya Harga di Pasar
Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, mengapresiasi peran aktif Kementerian Pertanian yang tanggap memfasilitasi forum pemulihan harga ini.
Menurutnya, penurunan harga tajam yang terjadi belakangan ini dipicu oleh kepanikan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Kondisi tersebut membuat para peternak cenderung melakukan aksi panen lebih awal secara serentak, yang pada akhirnya membanjiri stok dan menekan harga di pasar.
"Harga Rp19.500 adalah angka yang realistis dan secara bertahap akan bergerak naik menuju harga acuan. Ini adalah langkah awal yang perlu kita perjuangkan bersama. Saya yakin kita optimis akan lebih baik dan lebih sejahtera dengan harga hari ini yang sudah lebih baik dari kemarin. Mari kita dukung sehingga sukses bersama," ungkap Asrokh.
Dukungan serupa disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Muhlis Wahyudi.
Ia memastikan jajaran asosiasi siap mengawal ketat implementasi harga kesepahaman baru ini di lapangan agar segera dipatuhi.
“Kami akan menginstruksikan anggota kami wilayah seluruh Jawa segera untuk mengawal dan mensukseskan. Besok harus jalan di ukuran 1,8 kilogram ke atas,” tegas Muhlis.
Harapan Peternak Mandiri Menjelang Idul Adha
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), Kusnan, menyambut baik hasil kesepakatan rapat ini sebagai angin segar bagi para peternak kecil.
Ia mengakui, walaupun nominal Rp19.500 belum sepenuhnya menyentuh Harga Pokok Produksi (HPP) riil peternak rakyat, kondisi ini jauh lebih baik ketimbang situasi terpuruk sebelumnya.
"Ini adalah harga dasar awal. Kemarin harga masih di Rp18.000, bahkan ada yang di bawah Rp18.000. Ini adalah kabar baik untuk peternakan rakyat Indonesia. Semoga harga ini terus membaik hingga puncaknya menjelang Idul Adha, dan harapan kami Harga Acuan Rp25.000 bisa tercapai," urai Kusnan.
Menutup keterangannya, Dirjen PKH Agung Suganda menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas jika menemukan adanya pihak atau oknum korporasi yang melanggar kesepakatan harga batas bawah ini.
“Kalau menemukan para pelaku yang melakukan pelanggaran kami akan tindak sesuai dengan kewenangan yang kami miliki di Kementerian Pertanian karena ini semua tujuannya adalah untuk kepentingan bersama,” pungkas Agung.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.