Fakta Nasional

BPK Temukan Sisa Dana MBG Rp34,33 Miliar Belum Masuk Kas Negara

FAKTANASIONAL.NET - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp34,33 miliar yang belum disetorkan ke kas negara hingga 31 Desember 2025. Dana tersebut berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SP…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 14 October 2026 📖 2 menit
BPK Temukan Sisa Dana MBG Rp34,33 Miliar Belum Masuk Kas Negara
Survei MBG Tampilkan Dua Wajah Berbeda/(Foto/@ilustrasi)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp34,33 miliar yang belum disetorkan ke kas negara hingga 31 Desember 2025. Dana tersebut berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pelaksana program.

Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026. Laporan tersebut memuat sejumlah catatan mengenai pengelolaan anggaran dan pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN), 13/10.

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyebut sisa dana program MBG tahun 2025 pada SPPG atau mitra belum masuk ke kas negara sesuai batas waktu pemeriksaan. Namun, laporan tersebut tidak merinci apakah seluruh dana itu telah dikembalikan setelah 31 Desember 2025.

Secara terpisah, BGN melaporkan bahwa pengembalian dana ke kas negara mencapai Rp311,24 miliar hingga Juli 2026. Pengembalian tersebut dilakukan setelah BGN menyisir ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG.

Selain sisa dana MBG, BPK menemukan realisasi belanja barang senilai Rp20,44 miliar yang tidak sesuai volume, waktu pelaksanaan, maupun ketentuan yang berlaku.

BPK juga mencatat denda keterlambatan dan pajak sebesar Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara. Temuan lainnya berkaitan dengan belanja modal, terutama pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi.

Nilai pengadaan yang melebihi standar biaya atau harga wajar tersebut mencapai Rp541,64 miliar. Sementara itu, denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut tercatat minimal Rp43,89 miliar.

Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BPK terhadap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Badan Gizi Nasional.

BPK merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, untuk memproses pengembalian sisa dana program MBG, kelebihan pembayaran, serta kekurangan penerimaan melalui penyetoran ke kas negara.

Rekomendasi tersebut juga mencakup perbaikan dalam proses pengadaan barang. BPK meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait agar lebih cermat saat menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penetapan harga pengadaan lebih sesuai dengan standar biaya dan harga yang wajar.

Temuan BPK ini mencakup sejumlah aspek pengelolaan anggaran BGN, mulai dari pengembalian sisa dana program hingga kepatuhan dalam belanja barang dan pengadaan. Tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan menjadi bagian penting dalam penyelesaian catatan tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK