Perry Warjiyo Mundur Pegang Gubernur BI, Pimpinan Komisi XI dari Partai Gerindra Belum Tahu Alasannya

Dolfie menjelaskan UU BI mengatur Presiden menjadi pihak yang mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR.

Komisi XI DPR belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test. Selama belum diangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara,” tuturnya.

Sebelumnya, Perry Warjiyo mundur dari jabatannya yang diajukan Perry ke Presiden Prabowo Subianto pada Ahad (26/7/2026) kemarin.

“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di gedung BI, Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2026). (adm)