FAKTANASIONAL,NET – Pimpinan Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) belum tahu alasan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI).
“Penunjukan ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua stakeholder bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal kepada wartawan pada Senin (27/7/2026).
Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) telah mengatur proses pergantian Gubernur BI yang membuat Presiden Prabowo Subianto akan mengajukan nama pengganti kepada DPR untuk diuji.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Dolfie Othniel Frederic Palit juga mengemukakan BI punya peran penting dalam menjaga nilai tukar.
“Gubernur BI diharapkan dapat menampilkan peran BI yang kondusif dalam menjalankan kebijakan moneter dan makroprudensial yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang berkualitas,” ujarnya.











