Hukum  

Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG 2025 Sampai 2026, Kejagung: Boroskan Anggaran 10 Triliunan Rupiah

BGN resmi menerbitkan surat edaran untuk menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa libur sekolah demi membenahi efisiensi anggaran dan tata kelola kelembagaan./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan temuan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Perbuatan para tersangka kasus ini berakibat pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Hal itu dikemukakan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026).

Agenda persidangan hari ini ialah pembacaan jawaban termohon.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan angka tersebut muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung menyebut BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka.

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ujar jaksa.

Kejagung menyebut perhitungan kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Kejagung menyebut praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.

Exit mobile version