FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidang jawaban atas perkara praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel pada Selasa (28/7), tim Kejagung menegaskan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kejagung menyatakan, “Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.”
Jaksa juga meminta hakim menolak seluruh permohonan karena dianggap kabur (obscuur libel) dan prematur.
Menurut Kejagung, permintaan agar hakim menguji penerapan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP bukan merupakan kewenangan praperadilan, melainkan masuk dalam pokok perkara yang akan diperiksa di persidangan.
Kejagung turut membantah dalil yang menyebut Lodewyk ditangkap secara tidak sah. Menurut jaksa, penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Lodewyk sebelum proses hukum berjalan.
