JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan pada Selasa (22/9/2026). Mereka berasal dari sejumlah yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Kelima saksi tersebut masing-masing berinisial MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, dan GW dari PT NGS.
