Hukum  

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tegaskan Aset Rp846 Miliar Bukan Milik Kliennya

Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Dihentikan, Ini Dalil Praperadilan/(Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati)

FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa 38 aset tanah dan/atau bangunan senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan merupakan milik kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Dikutip dari Kompas.com, ia meminta agar informasi mengenai penyitaan aset tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh aset berkaitan langsung dengan kepemilikan Febrie.

“Jadi dalam kesempatan ini kami sekaligus meng-clear-kan agar tidak ada bias informasi. Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar Rp 846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA (Febrie Adriansyah), Kami tegaskan di sini, itu tidak benar,” ucap Febri.

Febri mengatakan, pihaknya belum menemukan daftar 38 aset tersebut dalam berkas perkara yang diperlihatkan saat proses pelimpahan tahap II pada Jumat.

Menurut dia, aset yang disita Kejagung merupakan barang yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan beberapa tersangka. Karena itu, kepemilikan seluruh aset tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan Febrie.

Exit mobile version