Hukum  

Kasus PT PSMI, Osep Doddy: Bukan Soal Pengembalian Keuangan, Tapi Ada Pertanggungjawaban Pidananya

Advokat Lampung, Osep Doddy. (FAKTANASIONAL/HO).
Advokat Lampung, Osep Doddy. (FAKTANASIONAL/HO).
FAKTANASIONAL.NET – Advokat Lampung Osep Doddy menyoroti kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di atas areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Dalam kasus tersebut, dirinya menilai bahwa kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung RI tersebut bukan hanya tentang pengembalian fisik atau keuangan saja melainkan juga mengejar pertanggungjawaban pidana perorangan.

“Saya melihat bahwa penyidikan ini menegaskan bahwa Kejagung tidak hanya menyasar pada pengembalian fisik atau keuangan negara seperti pengamanan uang titipan Rp1,003 triliun saja, melainkan juga mengejar pertanggungjawaban pidana perorangan (natuurlijke persoon) atas dugaan pelanggaran UU Tipikor juncto UU TPPU secara menyeluruh,” katanya di Bandarlampung, Jumat (18/9).

Penilaiannya tersebut didasari lantaran adanya subjek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Inhutani V. Sedangkan, untuk objeknya kata dia, adalah kawasan hutan negara atau sumber daya publik pada register 42, 44, 46 sehingga konsekuensi yuridis klausul backdate tersebut berubah total dari transaksi keperdataan biasa menjadi instrumen penyelubung tindak pidana.

“Pada kasus tersebut kan ada penetapan tanggal mundur dalam MoU (backdate). Jadi secara umum, penerapan klausul backdate (berlaku surut) dalam sebuah perjanjian MoU atau kontrak pperasional itu tidak secara otomatis ilegal dalam ranah perdata murni selama tidak melanggar asas iktikad baik, tidak merugikan pihak ketiga, dan subjek hukum memiliki kewenangan penuh atas objek yang diperjanjikan pada masa lampau tersebut. Cuma karena subjeknya BUMN sehingga konsekuensi yuridis klausul backdate tersebut berubah total dari transaksi keperdataan biasa menjadi instrumen penyelubung tindak pidana,” terang dia.

“Saya juga melihat konstruksi hukum oleh Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI mengenai indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan korupsi yang melibatkan PT PSMI di Kabupaten Way Kanan, Lampung didasari oleh analisis teknis dan legalitas tata kelola kawasan hutan,” tutup dia.

Sebelumnya, Kejagung RI menyatakan akan terus mempercepat penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di atas areal PT Inhutani di Provinsi Lampung. Dalam kasus tersebut, penyidik JAM Pidsus telah memeriksa dua orang saksi yang berasal dari jajaran manajemen PT PSMI.