Hukum  

Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung, 47 Saksi Diperiksa

Gedung Jampidsus Kejagung/Fkn.

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah PT Inhutani V, Lampung. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI).

Sebelumnya, penyidikan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pengambilalihan kemudian dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembuktian.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan perkembangan tersebut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Dikutip dari detikcom, Saiful mengatakan, “Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.”

Dalam penyidikan yang kini ditangani Jampidsus, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Penyidik tercatat telah meminta keterangan dari 47 orang saksi.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Kejagung turut meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap dugaan kerugian keuangan negara.

Exit mobile version