Hukum  

Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung, 47 Saksi Diperiksa

Gedung Jampidsus Kejagung/Fkn.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” jelas Saiful.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PSMI diduga menggunakan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Lampung untuk aktivitas perkebunan tebu secara melawan hukum.

Aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian perbuatan dan nilai kerugian yang ditimbulkan.[dit]

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkap Saiful.

Kasus ini selanjutnya akan didalami Jampidsus Kejagung melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta perhitungan ahli guna memperkuat pembuktian perkara.[dit]

Exit mobile version