Hukum  

Kejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka, Dugaan Transfer Pricing Bikin Negara Rugi Rp2 Triliun

Gedung Jampidsus Kejagung/Fkn.

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing.

Dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung selama 2008 hingga 2025 dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.

Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2026.

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful Bahri Siregar, dikutip dari detikcom, Senin (7/9/2026).

Menurut Saiful, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, DP Macau Marketing International Ltd.

Selain itu, terdapat pula penjualan produk secara lokal kepada Asia Pacific Rayon.

Dalam transaksi tersebut, penyidik menduga terjadi praktik under-invoicing, yakni pengurangan atau pengecilan nilai yang tercantum dalam faktur secara melawan hukum.

Exit mobile version