Hukum  

Kejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka, Dugaan Transfer Pricing Bikin Negara Rugi Rp2 Triliun

Gedung Jampidsus Kejagung/Fkn.

Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) untuk menyamarkan karakteristik, fungsi, serta nilai sebenarnya dari produk yang diperdagangkan.

PT TPL diduga melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim disebut merupakan dissolving pulp (DP).

“Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” ungkap Saiful.

Selain dugaan manipulasi kode produk, penyidik juga menemukan persoalan dalam pelaporan dokumen transaksi. PT TPL disebut tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta laporan SPT Pajak Badan secara benar kepada kantor pelayanan pajak.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk membuat kewajaran harga transaksi tidak dapat diperiksa sebagaimana mestinya.

“Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya,” lanjut Saiful.

Kasus ini kini menjadi perhatian Kejagung karena menyangkut dugaan praktik korporasi yang berlangsung dalam rentang waktu panjang serta nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.[dit]

Exit mobile version