Dalam kasus tersebut, dirinya menilai bahwa kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung RI tersebut bukan hanya tentang pengembalian fisik atau keuangan saja melainkan juga mengejar pertanggungjawaban pidana perorangan.
Penilaiannya tersebut didasari lantaran adanya subjek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Inhutani V. Sedangkan, untuk objeknya kata dia, adalah kawasan hutan negara atau sumber daya publik pada register 42, 44, 46 sehingga konsekuensi yuridis klausul backdate tersebut berubah total dari transaksi keperdataan biasa menjadi instrumen penyelubung tindak pidana.
“Pada kasus tersebut kan ada penetapan tanggal mundur dalam MoU (backdate). Jadi secara umum, penerapan klausul backdate (berlaku surut) dalam sebuah perjanjian MoU atau kontrak pperasional itu tidak secara otomatis ilegal dalam ranah perdata murni selama tidak melanggar asas iktikad baik, tidak merugikan pihak ketiga, dan subjek hukum memiliki kewenangan penuh atas objek yang diperjanjikan pada masa lampau tersebut. Cuma karena subjeknya BUMN sehingga konsekuensi yuridis klausul backdate tersebut berubah total dari transaksi keperdataan biasa menjadi instrumen penyelubung tindak pidana,” terang dia.
“Saya juga melihat konstruksi hukum oleh Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI mengenai indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan korupsi yang melibatkan PT PSMI di Kabupaten Way Kanan, Lampung didasari oleh analisis teknis dan legalitas tata kelola kawasan hutan,” tutup dia.











